Begini Tanggapan Gus Wahid Terkait Pembubaran FPI Oleh Pemerintah

Begini Tanggapan Gus Wahid Terkait Pembubaran FPI Oleh Pemerintah
Instagram @abdulwahidmaktub

MONITORDAY.COM - Anggota Dewan Syuro DPP PKB, Abdul Wahid Maktub menyesalkan pembubaran dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Wahid, tidak seharusnya pemerintah menghilangkan Sense of Justice atau rasa keadilan. 

Meskipun negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan untuk pembubaran dan penghentian kegiatan FPI.

"Itu sangat relatif, tapi ada namanya Sense of Justice. Jadi pemerintah boleh-boleh saja, mereka menggunakan legitimasi hukum," kata Gus Wahid dalam berbincang dengan redaksi, Senin (4/1/2021) malam. 

Namun, lanjut Gus Wahid, masyarakat berpandangan keadilan itu terlahir bukan hanya dari hukum tertulis, melainkan dari praktik hukum tersebut.

"Tapi akhirnya masyarakat menyangka keadilan itu bukan hanya diukur dari hukum yang tertulis, tetapi bagaimana praktiknya," jelasnya.

Maka dari itu, ia berharap praktik hukum tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Bagaimana keadilan itu dirasakan oleh masyarakat. Ya itu yang mungkin kita menyayangkan," imbuh Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Qatar itu.

Disis lain, Gus Wahid menilai semua orang punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, ia berpesan agar selalu berprasangka baik dan melihat orang dari sisi baiknya.

"Bagaimanapun setiap orang punya kelebihan dan kekurangannya, tentu dan bagaimana kita ini selalu berprasangka baik. Bagaimanapun anggaplah FPI itu ya anak-anak kita gitu, kalau ada yang nakal atau mungkin agak sedikit bandel gitu ya perlu diingatkan," tuturnya.

Walaupun demikian, Gus Wahid beranggapan efek dari pembubaran FPI ini bisa saja mengalami fluktuasi, seperti medapatkan dukungan dari rakyat.

"Jadi bisa fluktuasi, jadi bisa saja nanti kalau misalnya satu saat. Misalnya, tidak ada yang tahu tiba-tiba FPI mendapatkan support dari rakyat, ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.