Begini Syarat dan Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta

MONITORDAY.COM - Kasus Covid-19 di Ibu Kota DKI Jakarta melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, kasus virus yang awalnya berasal dari Wuhan itu mencapai lebih dari 4.000 kasus dalam satu hari. Sehingga, menjadi rekor terbanyak sementara saat pandemi.
Berbagai upaya pencegahan dan penanganan pun telah dilakukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan panduan bagi pasien yang menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) di Ibu Kota.
Anies membagikan panduan tersebut pada instagram pribadinya @aniesbaswedan seperti dikutip redaksi, Minggu (20/6/2021).
Dalam unggahan tersebut disebutkan jika individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya. Lalu, petugas akan mengarahkan individu itu ke lokasi isolasi terkendali, yakni apabila rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi.
Isolasi terkendali berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran, hotel, penginapan atau wisma, dan fasilitas lainnya.
Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
4. Pasien tetap tinggal di rumah
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk
Kegiatan saat isolasi, wajib dilakukan:
1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
2. Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin
3. Menggunakan masker dengan benar saat keluar ruangan
4. Menjaga kebersihan lingkungan kamar
5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi
6. Melakukan aktivitas positif.
Kegiatan isolasi yang boleh dilakukan sebagai berikut:
1. Membawa handphone, laptop pribadi
2. Membawa snack atau cemilan
3. Membawa buku bahan bacaan
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri sebagai berikut:
1. Keluar tempat isolasi
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain
4. Menimbulkan kegaduhan
5. Merokok
Nantinya, pasien akan melakukan isolasi selama 10-14 hari, terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19. Kemudian, petugas akan memantau pasien melalui media elektronik atau tidak secara langsung.
"Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas," sebutnya.
Usai menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas, pasien harus memeriksa PCR ulang. Kemudian akan mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
"Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili," terangnya.