3 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Dalam Kasus Prostitusi Cynthiara Alona

MONITORDAY.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri menyebutkan, tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara sebagai pemilik hotel, ia mengetahui terdapat praktik prostitusi di hotelnya.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," ujar Yusri.
Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui adanya praktik prostitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang.
Hotel tersebut digrebek lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi. Saat penggerebekan, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun tiga tersangka terancam dijerat pasal berlapis, salah satunya UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.