Begini Alasan Anies Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

Begini Alasan Anies Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Instagram @aniesbaswedan.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara mengungkapkan alasan-alasan objektif dan rasional di balik keputusannya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.  

Terkait hal ini, ia meminta semua pihak untuk melihat dan menghitung secara objektif soal besaran kenaikan UMP DKI tahun 2022.

Menurut Anies, walaupun dirinya menaikkan besaran UMP menjadi 5,1 persen, tapi kenaikan tersebut tidaklah setinggi seperti kenaikan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, revisi ini juga tidak serendah tahun lalu.

"Tahun ini ekonominya sudah bergerak, masak kita masih mau mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, common sense," ujar Anies di pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Sehingga, UMP DKI tahun 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.

Awalnya, Anies menetapkan UMP 2022  hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.

Dijelaskan Anies, UMP DKI dalam enam tahun terakhir rata-rata naik 8,6 persen. Sedangkan tahun 2021 upah DKI tergerus di 3,3 persen akibat pandemi Covid-19.

Anies berpendapat, tahun ini kondisi perekonomian di Ibu Kota membaik, sehingga diputuskan UMP 2022 naik 5,1 persen. Dia menilai persentase kenaikan ini terjangkau bagi pengusaha.

"Bayangkan kondisi ekonomi yang sudah lebih baik, pakai formula malah keluar angkanya 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," tutur Anies.