Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN Hasil Penindakan Periode 2020-2021 Senilai Milyaran

MONITORDAY.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete, menyelenggarakan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode 2020-2021
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Denny Prasetyanto dalam keterangannya di Singkawang, Jumat (25/6) mengatakan pelaksanaan pemusnahan itu adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector.
"Barang-barang yang hari ini dimusnahkan adalah hasil penindakan dan penyitaan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan kepabean dan pelanggaran dibidang cukai," ujar Denny.
Barang hasil penindakan itu ditindak di berbagai wilayah seperti di perbatasan RI-Malaysia, PLBN Aruk, Kota Singkawang, Sambas dan Bengkayang.
"BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Juli 2020 sampai Mei 2021 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi kota Singkawang, Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," ucapnya.
Dia menuturkan, pemusnahan BMN itu baru bisa dilakukan oleh Bea Cukai Sintete, setelah memiliki ketetapan hukum.
"Barang milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat jenderal kekayaan Negara," tuturnya.
Ditegaskan oleh Kepala Bea Cukai Sintete, jika pemusnahan barang bukti itu nilainya mencapai Rp 1,2 Miliar, dengan potensi kerugian kurang lebih Rp 650 juta.
"Total perkiraan nilai barang senilai 1,2 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 650 juta rupiah. Oleh karena tidak dipungut biaya masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor," pungkasnya.