Konteks Sinergi KY dan MA, Koordinasi bukan Kolusi

Konteks Sinergi KY dan MA, Koordinasi bukan Kolusi
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar (Foto: Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Pengawasan terhadap kinerja hakim harus ditingkatkan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) menjadi kunci penindakan kepada hakim yang telah melanggar kode etik kehakiman.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar di tamu Redaksi Monday Media Group, Senin (2/2/2021) seputar dinamika dan hikmah besar lembaga yang dipimpinnya 5 tahun mendatang.

" Kami berupaya membangun sinergi sebaik mungkin dengan berbagai instansi, khsususnya MA. KY dipastikan tidak dapat diintervensi eksekutif hingga legislatif. Jika kami di external dan MA di internal pengawasan Hakim, maka konteksi sinergi yang dibangun itu koordinasi bukan kolusi," ujar Mukti 

Mukti ingin menepis jika persepsi yang terbangun seolah KY dan MA kerap tidak harmonis. 

Apalagi semangat  terbentuknya KY mendapatkan calon Hakim Agung ,Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan. 

Untuk itu, KY membutuhkan informasi-informasi terkait hakim yang akan dicalonkan, kebutuhan-kebutuhan MA, dan lainnya. Hal ini untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

KY dan MA , kata Mukti, diharapkan bekerja secara profesional, dan sepakat untuk menyampingkan hal-hal yang bersifat sensasional.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini kembali menjelaskan bahwa jika dasar persepsinya sama, pasti tidak akan membingungkan masyarakat dalam menjawab persoalan hukum.

"Hubungan KY dan MA ini harus  lebih optimal, Kami ingin memastikan setiap pekerjaan lebih baik dan lebih cepat. Seperti rekrutmen, pengawasan hakim, dan sebagainya. Inilah momentum di masa kepemimpinan saya untuk memperbaiki sistem peradilan yang lebih baik," harap Mukti.