Bawaslu Siap Sajikan Data dan Fakta di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan diri dalam untuk menyajikan data dan fakta di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan diri dalam untuk menyajikan data dan fakta di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pihaknya akan menyajikan fakta dengan jelas, dan tidak akan menyajikan opini dalam persidangan yang akan digelar 14 Juni 2019 mendatang.
"Kami akan sampaikan dengan objektif. Kami nanti tidak akan beropini akan tetapi kami akan menyampaikan fakta-fakta yang telah kami miliki sesuai pengawasan kami," ujar Abhan, di Jakarta, Rabu (29/5).
Ia mengatakan, Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam proses tahapan Pemilu serentak 2019.
"Keterangan tersebut terkait data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran dan sengketa serta upaya pencegahan Bawaslu agar pemilu berlangsung sesuai aturan berlakuberlaku," tutur Abhan.
Terkait apakah ada kesamaan antara data pelanggaran yang dimiliki Bawaslu dengan bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Abhan menolak untuk berspekulasi.
Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada sejumlah data yang sama yang telah diajukan kubu BPN tersebut. "Kami belum bisa menilai apakah seluruhnya sama atau tidak. Tapi sekilas membaca ada yang sama," tutur Abhan.
Lebih lanjut, Abhan kembali menegaskan, bahwa bahwa Bawaslu menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan fungsi dan kewenangannya. "Dalam hal ini, jelas ada perbedaan antara Bawaslu dan MK terkait obyek dan mekanisme sengketa pemilu," ucapnya.