Bawaslu minta KPU Segera Antisipasi Kerusakan Logistik Pemilu

Ribuan logistik  kotak suara kardus untuk Pemilihan Umum 2019 atau oleh KPU disebut sebagai karton kedap air di Kabupaten Badung, Bali, rusak karena adanya bencana banjir. Hal ini dianggap oleh KPU sebagai masalah yang wajar dan akan segera diatasi.

Bawaslu minta KPU Segera Antisipasi Kerusakan Logistik Pemilu
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM –  Ribuan logistik  kotak suara kardus untuk Pemilihan Umum 2019 atau oleh KPU disebut sebagai karton kedap air di Kabupaten Badung, Bali, rusak karena adanya bencana banjir. Hal ini dianggap oleh KPU sebagai masalah yang wajar dan akan segera diatasi.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta, agar KPU untuk responsif dengan segera mengatasi permasalahan yang ada. Menurutnya, pemeriksaan secara berkala menjadi penting dalam hal ini untuk menjamin berjalannya pesta demokrasi 2019 berjalan lancar.

"Pemeriksaan secara periodik setidaknya seminggu sekali wajib dilakukan KPU untuk tetap memastikan kondisi logistik pemilu terjamin kualitas dan keamanannya," kata Abhan, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12).

Menurut dia, kerusakan kotak suara yang terjadi di Bali, mengindikasikan menjamin kualitas kotak suara berbahan karton kedap air hingga pada hari pemungutan suara tidak cukup hanya dengan memeriksa kotak suara tersebut kuat menahan beban puluhan kilogram.

"Yang lebih penting adalah memastikan kualitas kondisi kotak suara tidak berubah hingga dipakai pada hari pemungutan suara, bahkan rekapitulasi suara," tutur Abhan. 

Bawaslu, kata Abhan telah melakukan pengawasan terhadap kondisi tempat penyimpanan logistik pemilu di seluruh Indonesia pada 15-18 Desember 2018. Hasil pengawasan Bawaslu di 482 kabupaten atau kota menemukan gudang penyimpanan logistik pemilu ditempatkan di luar kantor KPU sebanyak 357 lokasi dan 125 gudang penyimpanan di kantor KPU. 

Abhan melanjutkan, dalam menjaga perlengkapan pemungutan suara, KPU wajib menjamin logistik tersebut aman dari seluruh gangguan, utamanya dari ancaman terendam air dan kebakaran. Ia menagaskan, hal tersebut wajib dilakukan oleh KPU demi lancarnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis tanpa ada hambatan apapun.

Kepastian tersebut dilakukan dengan memastikan gudang penyimpanan mempunyai daya antisipasi terhadap banjir dan penyediaan alat pemadam kebakaran di gudang," ungkapnya.