Banpres : Keterlibatan Daerah dan Kejelasan Skemanya
Pemerintah pusat dan daerah perlu sinkronisasi dalam penyaluran berbagai skema bantuan untuk mengatasi dampak pandemi. Rakyat yang berhak menerima bantuan sedemikian banyak dan berharap bangkit kembali usahanya dengan bantuan tersebut.

MONDAYREVIEW.COM –Pemerintah pusat dan daerah perlu sinkronisasi dalam penyaluran berbagai skema bantuan untuk mengatasi dampak pandemi. Rakyat yang berhak menerima bantuan sedemikian banyak dan berharap bangkit kembali usahanya dengan bantuan tersebut.
Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun instagram resminya. KemenkopUKM menjawab tudingan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.
Dari versi Kementerian itu, seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.
Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional.
Lebih lanjut Kemenkop dan UKM mengucapakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak sehingga penyaluran bantuan sebesar Rp28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia bisa terealisasi dengan lancar. Semoga pandemi segera berakhir dan kegiatan ekonomi bisa kembali normal dan lebih baik lagi.
Sebelumnya Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar menyebut pihaknya tidak dilibatkan pemerintah pusat dalam penyaluran Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membantah tudingan itu. Sontak Menteri Teten Masduki melalui siaran pers menyatakan bahwa tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul.
Teten mengatakan data penerima bantuan didapat pemerintah pusat dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah-daerah. Teten menuturkan, pemerintah pusat hanya melakukan validasi data penerima yang diusulkan pemerintah daerah.
Mayoritas penerima bantuan yakni 44% dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Kemenkop UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator.
Validasi data calon penerima Banpres UMKM dilakukan secara berlapis mulai dari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan, hingga bank penyalur. Teten memastikan nilai Banpres yang diberikan melalui bank penyalur tidak dipotong sedikitpun.
Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun.
Kendati demikian Teten meminta masyarakat melapor apabila menemukan kejanggalan terkait penyaluran Banpres UMKM. Masyarakat dapat melapor kepada Pokja, Otoritas Jasa Keuangan, atau aparat hukum berwenang.
Terkait hal tersebut Kemenkop UKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587.