Pemerintah Prioritaskan UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

MONITORDAY.COM - Pemerintah memberi proritas membangkitkan usaha kecil menengah (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal ini mengingat UMKM memilki peran penting dan strategis di Indonesia.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual, Jumat (2/3/2021).
"UMKM perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% dari total angkatan kerja (116,9 juta tenaga kerja)," kata Airlangga.
Airangga mengungkapkan, alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 sebesar Rp699,43 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan realiasi PEN di tahun lalu yang sebesar Rp579,78 triliun.
"Khusus untuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp184,83 triliun," lanjut Airlangga.
Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan Korporasi diberikan melalui enam stimulus, yaitu: Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit.
Ailangga menambahkan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan sebagian UMKM menghadapi permasalahan.
Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195.099 UMKM ditemukan bahwa 23,10% UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50% UMKM terhambat distribusi, dan 19,45% UMKM mengalami kendala permodalan.
Kemudian, hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5% UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6% UMKM tutup sementara.
“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ungkapnya.
Dalam masa pandemi dari tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6%, sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi 0%.
Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.
Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3%, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Airlangga.