Bambang Soesatyo: Sistem Zonasi Segera Dievaluasi
Ada masalah yang tidak terselesaikan oleh sistem zonasi

PEMBERLAKUAN sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan tahun ini banyak disoroti oleh berbagai pihak. Salah satunya Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo yang melihat sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa di tahun ini menimbulkan sejumlah polemik.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, harus ada solusi cepat menyusul berbagai persoalan yang timbul dari diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.14 Thn 2018 tentang PPDB yang mengutamakan sistem zonasi.
Secara rinci Peraturan Mendikbud No. 14 Thn 2018 tentang PPDB Pasal 16 menyatakan; sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta calon didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dengan diutamakannya sistem zonasi dibanding prestasi seperti yang selama ini dipakai, banyak membingungkan orangtua murid yang mendaftarkan anaknya. Di berbagai daerah timbul kekisruhan yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi aturan ini oleh pemerintah daerah.
Untuk itu Bamsoet berpendapat sebaiknya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait sistem zonasi dalam penerimaan siswa.
Lebih lanjut menurut Bamsoet hal ini dilakukan demi menyatukan visi, misi, serta pemahaman terhadap sistem zonasi dalam PPDB agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat
Selain itu juga untuk mendorong Kemendikbud agar segera mengkaji dan mengevaluasi penerapan sistem zonasi PPDB tahun ini. Karena di tingkat lapangan ada persoalan yang justru tak terselesaikan oleh sistem zonasi.
Sistem zonasi yang mewajibkan sekolah menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi terdekat sekolah juga dirasakan tidak sepenuhnya efektif. Karena masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi.
Sebagai contoh, ada sekolah-sekolah di daerah yang menghadapi keterbatasan daya tampung, namun ada pula calon siswa yang tiba-tiba berpindah tempat.
Karena itu Bamsoet meminta Kemendikbud bersama dengan Pemda melakukan sosialisasi sistem zonasi ke setiap sekolah-sekolah dan orangtua siswa guna meminimalisasi polemik di masyarakat. "Hal itu dilakukan agar sistem zonasi tersebut dapat berjalan secara efektif," ujarnya.