Bali Process Beri Kontribusi Positif Perangi Perdagangan Manusia
Pemerintah Indonesia dan Australia menggelar Bali Process Consultation Workshop mengenai Kejahatan Keuangan terkait Perdagangan Orang.

MONDAYREVIEW.COM- Pemerintah Indonesia dan Australia menggelar Bali Process Consultation Workshop mengenai Kejahatan Keuangan terkait Perdagangan Orang selama dua hari di Bali (23-24/5).
Consultation Workshop kali ini dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga yang menangani isu kejahatan lintas negara dari sekitar 40 negara dan organisasi internasional di Asia-Pasifik dan Afrika.
Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Manajemen, Dubes Wajid Fauzi mengatakan Consultation Workshop membahas policy guide yang telah disusun bersama oleh anggota Bali Process di bawah kepemimpinan Indonesia dan Australia.
Menurutnya kegiatan ini sangat penting karena sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Luar Negeri khususnya dalam hal perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk tenaga kerja Indonesia, penanggulangan perdagangan orang secara komprehensif.
“Inisiatif ini juga merupakan upaya konkrit kepemimpinan Indonesia di forum-forum kawasan terkait isu perdagangan manusia,” katanya seperti dilansir kemlu.go.id, Selasa (23/05).
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Bali Process sebagai forum terbesar dan terlama di kawasan harus dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan yang terkait dengan tersebut.
“Salah satunya dengan menelusuri kemana aliran dana terkait kejahatan perdagangan orang antar negara??" tambahnya.
Wajid mengungkapkan berdasarkan data yang dirilis ILO, nilai kejahatan lintas negara di kawasan Asia Pasifik mencapai 51.8 milyar Dollar per tahun. Maka itu, melalui policy guide mengenai kejahatan keuangan terkait perdagangan manusia ini, diharapkan dapat dihapus insentif ekonomi untuk melakukan perdagangan manusia.
“Hal ini sejalan dengan arahan para Menteri pada pertemuan tingkat menteri Bali Process ke-6, 23 Maret 2016 dan Bali Declaration on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, yaitu salah satu prioritas dari Bali Process adalah untuk penanggulangan kejahatan perdagangan orang melalui metode 'follow the money',” paparnya.
Ia menuturkan bahwa metode ini bertujuan untuk menyasar keuntungan finansial dan hasil-hasil kejahatan lainnya dalam kejahatan perdagangan orang, serta dapat membantu proses investigasi dan peradilan kejahatan perdagangan orang.
“Selain itu, metode ini juga dapat mendukung pemberantasan korupsi dalam perdagangan orang,” imbuhnya.
Untuk kedepan, dia menuturkan perlu adanya peningkatan kerja sama dalam melacak, membekukan, menyita dan mengembalikan hasil-hasil kejahatan dari kasus perdagangan orang.
Serta untuk kedepannya policy guide ini diharapkan dapat dipergunakan oleh para negara anggota Bali Process untuk penanggulangan perdagangan orang bersama-sama secara komprehensif, serta dapat dipergunakan sebagai panduan untuk memperkuat legislasi nasional di masing-masing negara agar sesuai dengan standard internasional.
“Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, kerja sama Bali Process dapat semakin relevan di tengah-tengah upaya global pemberantasan kejahatan perdagangan orang,” demikian Wajid.
Perlu diketahui Bali Process dibentuk pada tahun 2002 atas inisiatif Indonesia dan Australia untuk merespon maraknya penyelundupan manusia, perdagangan orang dan kejahatan lintas negara terkait. Sampai saat ini terdapat 45 negara / daerah administratif serta 3 organisasi internasional yang menjadi anggota Bali Process. Selain itu, terdapat 18 negara dan 10 organisasi internasional yang bertindak sebagai observer.