Baleg DPR RI Sepakat Bahas RUU Kejaksaan Dalam Panja

Jadi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman.

Baleg DPR RI Sepakat Bahas RUU Kejaksaan Dalam Panja
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin/ Net

MONITORDAY.COM - Badan Legislasi DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) dalam panitia kerja (Panja).

Adapun, Panja RUU Kejaksaan akan diketuai oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dengan anggota terdiri dari masing-masing fraksi partai politik di Baleg DPR RI.

"Jadi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Sedangkan pengusul RUU Kejaksaan adalah Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Selain itu, ia mengatakan bahwa yang menjadi penting dengan revisi UU Kejaksaan RI itu adalah penempatan kedudukan Kejaksaan dalam sistem pemerintahan, terutama terkait independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa.

"Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun," ujar Khairul.

Menurut Khairul, karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi juga harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.