Bachtiar Nasir Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri alias mangkir.

MONITORDAY.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri alias mangkir.
Dia dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Kuasa Hukum Bahtiar Nasir, Nasrullah Nasution menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian karena sudah memiliki jadwal lain.
"Dikarenakan ustadz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir," tutur Nasrullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya belum menerima keterangan permohonan penundaan pemeriksaan dari Bachtiar Nasir.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.