Diduga Mangkir, Polisi Akan Jadwalkan Panggilan Kedua Untuk Bachtiar Nasir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir tak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).

MONITORDAY.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir tak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Jadwal pemeriksaan Bachtiar hari ini tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, Bachtiar yakni sekitar pukul 10.00 WIB.
Dedi menyatakan polisi akan membuat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Bachtiar Nasir.
Rencananya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada pekan depan. Namun, Dedi masih belum merinci waktu pasti pemanggilan tersebut.
"(Pemanggilan kedua) minggu depan," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.