Azis Tersangka, Pergantian Wakil Ketua DPR Tinggal Tunggu Waktu

MONITORDAY.COM - Jumat keramat kembali menyengat jagad penegakan hukum di Indonesia. Kali ini KPK menjemput paksa dan menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Posisi Azis di DPR pun tinggal menunggu waktu untuk digeser oleh partainya. Jika benar KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis dan ditahan maka Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI.
Langkah itu menurut Bakumham Golkar sesuai dengan mekanisme yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kasus koprupsi itu sudah menyeret beberapa tersangka. KPK mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2020, AZ yang ditengarai sebagai Azis Syamsuddin, menghubungi SRP yang ditengarai sebagai AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus perkara/kasus yang menyeret dirinya beserta kader Golkar lainnya AG yang ditengarai sebagai Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Azis yang kali ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dan menjadi semakin berat karena melibatkan penyidik KPK. Lembaga anti rasuah ini ikut tercoreng dengan keterlibatan penyidiknya. Azis dan AG sendiri diduga melakukan suap-menyuap terhadap AKP Stephanus Robin Pattuju dan Advokat MH yang ditengarai sebagai Husain Maskur sebagai rekan dari SRP, untuk menutup kasusnya.
Modus korupsi dana desentralisasi pernah menyeret mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Tak jauh beda dengan kasus tersebut, Azis dan AG diduga membantu menaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dari Rp 23 miliar, menjadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat AG.
Karena kasus itu terendus KPK maka Azis segera mengambil upaya untuk menghentikan penyidikan agar tak mengarah pada dirinya. Azis berusaha mengamankan dirinya beserta AG, dengan upaya menyuap SRP yang kala itu tengah menyelidiki kasusnya sebagai eks penyidik KPK, dengan memberikan uang sebanyak Rp 3,1 miliar, dari nilai sebelumnya Rp 4 miliar yang sudah disepakati.