Aturan Baru Dirjen Pajak Jawab Keresahan Masyarakat Terkait Tax Amnesty

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Aturan baru ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016.

Aturan Baru Dirjen Pajak Jawab Keresahan Masyarakat Terkait Tax Amnesty
source: pengampunanpajak.com

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Aturan baru ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menghapus keresehan masyarakat.

Tax amnesty ialah pilihan. Masyarakat bebas menentukan keikutsertaan program tax amnesty ini. Dipastikan tidak ada pemaksaan.

"Saya tahu ini mulai ramai diperbincangkan baik di media sosial, media massa dan menjadi viral. Dan dengan adanya isu-isu meresahkan dan tidak menganggap membela rakyat kecil, makanya saya keluarkan Perdirjen nomor 11 2016, tentang pengaturan lebih lanjut tentang UU nomor 11," terang Ken, di Jakarta, Selasa (30/8).

"Apakah masyarakat wajib ikut program tax amnesty? Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty, artinya ini adalah pilihan bagi yang ingin memanfaatkannya," ungkapnya.

Menurutnya, Ditjen Pajak memberikan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi yang tidak mengikuti tax amnesty. Ken memastikan bahwa pembetulan yang dilaporkan tak akan diperiksa ulang oleh petugas pajak.

"Kalau tidak, maka ikut pembetulan SPT, kita tidak akan cek ulang," pungkas Ken.

(FRZ)