Bantuan Tunai Pekerja untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada para pekerja sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

MONDAYREVIEW.COM – Kabar gembira datang bagi para pekerja yang mempunyai gaji di bawah 5 juta rupiah. Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada para pekerja sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Setelah bantuan ini digelontorkan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi ekonomi masyarakat. Jika konsumsi meningkat, maka ekonomi akan tumbuh kembali setelah sebelumnya mengalami pertumbuhan minus.
Tidak semua pekerja dengan gaji di bawah 5 juta akan mendapatkan bantuan pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang mesti terpenuhi untuk mencairkan bantuan tersebut. Pertama penerima bantuan bukan ASN maupun pegawai BUMN. Kedua terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga bukan penerima bantuan kartu prakerja. Keempat memiliki rekening bank yang masih aktif. Kelima membayar iuran BPJS ketenagakerjaan secara rutin.
Bantuan akan diberikan untuk 4 bulan dengan jumlah Rp600.000 per bulannya. Diperkirakan jumlah penerima bantuan tunai pekerja adalah 15,7 juta jiwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Estimasi anggaran yang dibutuhkan sejumlah 35,7 triliun rupiah. Sumber dana adalah anggaran pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari APBN. Akan disalurkan mulai Bulan September oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan akan ditransfer selama 2 kali, dua bulan sekali dengan jumlah 1,2 juta rupiah langsung ke rekening penerima.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun. Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menurutnya, ntuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta
Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian. Bantuan tunai pekerja ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan. Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19. Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.
Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran. Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja. Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.