Atasi Pencemaran Laut, Pemerintah Bangun Pusat Daur Ulang Sampah di Wilayah Pesisir

MONITORDAY.COM - Dalam rangka menangani permasalahan sampah di laut, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan pusat daur ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau WP3K.
Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut, KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan, kegiatan ini merupakan program kegiatan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah. Hal ini disebabkan karena sampah yang masuk ke laut 80% berasal dari daratan," kata Tebe, sapan akrabnya, dalam siaran pers, yang diterima Rabu (9/6/2021).
Menurut Tebe, hal tersebut membuat proses pelapukan sampah plastik untuk menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut.
Karena itu, Tebe menjelaskan KKP melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan sampah. Salah satunya dengan membangun pusat daur ulang sampah.
“KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang dan Pengembangan kawasan pesisir bersih,” tegasnya.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, program ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.
“Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” jelas Tebe.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf juga menjelaskan jenis bantuan Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter.
Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang.
Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan bisa juga sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” terang Yusuf.
Saat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30% dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70% dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70% pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang.