KKP Apresiasi Penyerahan Ikan Alligator di Tarakan

KKP Apresiasi Penyerahan Ikan Alligator di Tarakan
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar (Foto: KKP-Moinitorday.com)

MONITORDAY.COM - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar memberikan apresiasi kepada pemilik ikan alligator yang secara sukarela menyerahkan ke Petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP).

“ Awalnya, Petugas Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan memberikan pemahaman kepada pemilik 24 jenis alligator terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Setelah itu, mereka mau menyerahkan secara sukarela. Tentunya, kami sangat mengapresiasi," ungkap Antam  yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, pada Minggu (18/4/2021).

 Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

Antam pun memastikan bahwa upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa ikan alligator merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Drama menyebutkan bahwa aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga menghimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

“Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Drama.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.