Tidak Semua Mudik Dilarang, Berikut Kriteria Boleh Lakukan Perjalanan

Tidak Semua Mudik Dilarang, Berikut Kriteria Boleh Lakukan Perjalanan
Seorang polisi mengamankan jalur mudik (kompas.com)

MONITORDAY.COM - Seperti dalam peraturan lainnya, aturan larangan mudik bagi masyarakat mempunyai pengecualian. Apa sjahkah yang termasuk ke dalam pengecualian tersebut? 

Dilansir dari booklet Tanya Jawab #TidakMudik 2021 yang dirilis oleh pemerintah, berikut adalah kelompok masyarakat yang diizinkan untuk melakukan perjalanan:

a. ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

b. Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

c. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah
 asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.