Asa Reformasi di Pundak Calon Kapolri

Asa Reformasi di Pundak Calon Kapolri
Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo. | Foto: net

MONITORDAY.COM - Sekira dua pekan lagi Kapolri Idham Aziz akan memasuki masa purna bhakti. Presiden Joko Widodo telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih calon kapolri baru. Dan nama Listyo Sigit Prabowo telah diajukan Jokowi ke DPR. 

Sigit, begitu ia akrab disapa, adalah perwira tinggi dengan prestasi hingga memperolah pangkat dan jabatan strategis dalam waktu yang relatif cepat. Usianya baru 51 tahun dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991. 

Sejumlah pihak memberikan catatan agenda penting yang harus dilakukan oleh Kapolri baru demi terbangunnya institusi kepolisian yang bersih dan profesional. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar publik untuk mencermati dan memberikan masukan kepada para pengambilkeputusan dalam menentukan calon Kapolri. Hal ini untuk memastikan agenda pembenahan internal serta penindakan kasus korupsi dapat berjalan maksimal di masa yang akan datang.

  1. Tingkat kepuasan publik. Citra kepolisian sebagai penegak hukum perlu ditingkatkan. Harapan publik masih sangat berjarak dengan persepsinya terkait performa Korps Baju Coklat ini. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada awal Desember lalu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kepolisian hanya berkisar 59,7 persen. Dan calon Kapolri baru dengan rekam jejaknya yang lugas tak pandang bulu dalam penegakan hukum bagai oase di padang gersang keadilan. 

  2. Pengawasan yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terbatas karena kewenangan lembaga ini lemah.

  3. Penanganan perkara-perkara pidana masih borpotensi membuka ruang terjadinya praktik suap. Misalnya melalui penerbitan SP3.

  4. Kepatuhan perwira kepolisian dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasar data situs elhkpn.kpk.go.id, selama tahun 2017-2018, sebanyak 29.526 anggota kepolisian seharusnya wajib melaporkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 12.779 orang atau sekitar 43 persen anggota Polri yang LHKPN-nya tidak ditemukan dalam situs daring yang dimiliki KPK.

  5. Integrasi dan transparansi data penanganan kasus korupsi secara bertingkat di kepolisian. Data penanganan kasus korupsi di tingkat Mabes, Polda dan Polres masih belum terbuka.

  6. Penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan-jabatan strategis di Polri juga masih menyisakan sejumlah persoalan. Masih ada promosi perwira tinggi, yang pernah terseret persoalan hukum, untuk menempati posisi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).