Arteri Dahlan Sebut Penerapan Relaksasi PSBB Perlu Pengkajian Secara Matang

Bisa dipahami, terlebih wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi Covid-19.

Arteri Dahlan Sebut Penerapan Relaksasi PSBB Perlu Pengkajian Secara Matang
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/ Dok. DPR

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan memahami maksud dari Menko Polhukam Mahfud MD yang berkeinginan merelaksasi pengaplikasian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, Arteria minta pemerintah konsisten menggunakan protokoler kesehatan yang ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Bisa dipahami, terlebih wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi Covid-19," kata Arteria dalam keterangannya, Selasa (05/05/2020). 

Lebih lanjut, Arteria membeberkan bahwa sudah minta pemerintah untuk menganalisa secara matang sebelum menetapkan mengaplikasikan PSBB. 

"Acuannya itu harus UU Kedaruratan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak," jelasnya.

Menurut Arteria, relaksasi PSBB juga semestinya ditelaah secara matang sebelum diterapkan di masyarakat. Sehingga, roda perekonomian dan protokoler kesehatan dapat berjalan dengan bagus.

"Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan," tuturnya.

Politisi PDIP itu mengimbau, pemerintah untuk tak terburu-buru dalam merelaksasi PSBB. Sehingga, relaksasi PSBB diputuskan sesudah pemerintah memperdengarkan pemangku kepentingan yang lain.

"Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa didalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini, Kepala Gugus Tugas, termasuk kepala daerah selaku kepala gugus tugas di daerah, aparat TNI-Polri serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini," pungkasnya.