Apresiasi Menteri Erick Alihkan THR untuk Masyarakat, Muchlas Rowi: Kebijakan Seorang Menteri yang Refleksikan Kepekaan Sosial
Keputusan Menteri Erick tersebut sebagai wukuf kepedulian serta bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

MONITORDAY.COM - Langkah kebijakan yang diambil Menteri BUMN, Erick Thohir untuk tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada direksi dan komisaris di lingkungan BUMN pada tahun ini mendapat respon positif dari PT Jamkrindo (Persero).
Komisaris Independen PT Jamkrindo, HM Muchlas Rowi mengatakan, keputusan Menteri Erick tersebut sebagai wukuf kepedulian serta bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.
Karena itu, lanjut Muchlas, kebijakan memangkas THR atau meniadakan THR bagi direksi dan komisaris khususnya di lingkungan BUMN patut diapresiasi.
"Kita setuju dan apresiasi langkah Pak Menteri. Alokasi THR diarahkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 sebagai wukuf kepedulian BUMN," kata Pria yang akrab disapa Kang Rowi ini, Senin (27/04/29).
Lebih lanjut Kang Rowi menilai, langkah yang diambil Menteri Erick patut dicontoh dan diteladani bagi semua pihak terutama jajaran para menteri. Sebab menurutnya, langkah yang dilakukan Menteri Erick merupakan suatu kebijakan seorang menteri yang merefleksikan kepekaan sosial.
"Apa yang dilakukan Pak Erick Thohir untuk tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris adalah suatu kebijakan seorang menteri yang merefleksikan kepekaan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Karena itu sangat patut dijadikan teladan," ujar Kang Rowi.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat negara. Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun pejabat negara yang tak menerima THR di 2020 ini meliputi, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD dan para kepala daerah. Tak hanya itu, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.
Terkait kebijakan yang sama di lingkungan BUMN, Menteri Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima Monitorday.com pada Selasa (21/4/2020) lalu.
Menteri Erick kemudian meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” tandas Erick dalam surat edaran tersebut.