APMI Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri

APMI Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon/ ist

MONITORDAY.COM - Ketua Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/1/2021).

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari ANTARA, Sabtu (9/1/2021). 

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Ramadhan.

Adapun Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," ujar Febriyanto.

Maka dari itu, Febriyanto menilai tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota legislatif, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Febriyanto, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," sambung Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Sedangkan dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.