Oknum ASN yang Merasa Tidak Bisa Mudik, Malah Edarkan Sabu Bersama Temannya

Oknum ASN yang Merasa Tidak Bisa Mudik, Malah Edarkan Sabu Bersama Temannya
Oknum ASN diduga mengedarkan sabu bersama temannya di lingkungan pemkab setempat

MONITORDAY.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Barito Utara, Kalimantan Tengah diduga mengedarkan sabu bersama temannya di lingkungan pemkab setempat.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di Muara Teweh, Jumat (30/4) pihaknya mengaku ada laporan sejumlah oknum sengaja mengedar obat-obatan terlarang.

Dari laporan tersebut kepolisian langsung menangkap Dua orang pelaku antara lain Hermansyah alias Herman (39) warga Jalan Wonorejo RT 30 Muara Teweh yang juga seorang ASN, kemudian Melki (19) warga Jalan Bhayangkara RT 16B Muara Teweh.

Dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi melakukan penyelidikan di rumah Herman di Jalan Wonorejo, ketika sampai depan rumah Herman, datang tersangka Melki dan diamankan kemudian diinterogasi, Melki mengaku habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.

Pada malam itu juga polisi mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.

"Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya," ujar Kasat.

Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan di gital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merk Samsung J2 prime warna Silver, HP merk REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.