Apakah Setya Novanto Masih Sah sebagai Ketua DPR?
Saat ini parlemen tengah diuji akal sehat dan kewarasannya.

MONDAYREVIEW.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ligitimasi Setya Novanto (Setnov) diperbicangkan oleh publik. Apakah pantas lembaga wakil rakyat yang terhormat ini dipimpin oleh figur yang sedang berurusan dengan hukum.
Secara hukum, politisi Partai Golkar ini masih berhak menjabat sebagai ketua DPR meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setnov akan dinyatakan bersalah jika sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan.
"Secara hukum, dia (Setya Novanto- Red) harus dianggap tidak bersalah. Karena itu masih sah untuk berada di jabatannya dan sah mengambil keputusan atau menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepada dia," jelas pakar hukum tata negara Margarito Kamis seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (20/7).
Menurutnya untuk mengganti posisi Setnov dari kursi orang nomor satu di gedung parlemen berdasarkan keputusan partai Golkar dan Setnov sendiri. "Pengunduran diri diserahkan sepenuhnya kepada subjek yang bersangkutan. Karena secara hukum dia harus dianggap belum bersalah sampai ada keputusan mengikat,” paparnya.
Maka itu, saat ini Partai Golkar lah yang memegang kunci apakah posisi Setnov masih layak untuk dipertahankan atau tidak. Jika Golkar masih menghendaki, maka Setnov akan tetap menjadi ketua DPR RI. “Saya tidak tahu bagaimana sikap Golkar hingga saat ini," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk bahwa Setnov masih menjadi ketua DPR sampai keputusan persidangan tahap akhir. Dan berdasarkan UU MD3 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Pada Pasal 87 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
"Sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yg mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam kepengurusan di DPR RI. Maka Pimpinan DPR RI tetap Setya Novanto," kata Johnson konferensi pers, Selasa, (18/7).
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyayangkan sikap para anggota DPR yang masih mempertahankan Setnov sebagai ketua DPR. Bahkan dia menyinggung bahwa saat ini parlemen tengah diuji akal sehat dan kewarasannya.
Menurut Bambang, dalam sejarah parlemen di Indonesia baru kali ini terjadi dua hal sekaligus, sehingga menimbulkan pertanyaan, “Pertama, apakah parlemen masih tetap merasa terhormat dan dimuliakan kendati dipimpin oleh tersangka?” kata dia, bertanya.
Bambang berharap kepada anggota DPR semoga akal sehat dan kewarasan akan segera hadir dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sehingga parlemen secara perlahan mendapatkan trust, kepercayaan dari publik dan konstituennya.
Seperti dikabarkan Senin (17/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada nama Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.
Politikus senior Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.