Anies Tegaskan Holywings Tak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Berakhir

Anies Tegaskan Holywings Tak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Berakhir
Kerumunan Holywings Kemang/ Tangkapan layar.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan tidak boleh beroperasi hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya menyegel Holywings sebab telah melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Pasalnya, telah membiarkan kerumunan di masa PPKM. Terlebih, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.

Dengan masuknya Jakarta dalam PPKM Level 3, ujar Anies, maka bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurutnya, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga di Ibu Kota.

"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," terang Anies.

"Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," imbuhnya.

Selain itu, Anies mengatakan, pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh dipandang hanya melanggar peraturan gubernur. Baginya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

"Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," sebutnya.

Terkait sanksi, Anies menyebutkan, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," jelasnya.

Dari data Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Adapun pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 Semester.