Anies Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Perpanjangan Level 3, Tempat Peribadatan Boleh Beroprasi

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dalam perpanjangan PPKM Level 3. Berdasarkan Kepgub tersebut, mal di Ibu Kota saat ini bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Demikian hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1055 Tahun 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM level 3 sendiri telah akan ditetapkan sampai 6 September 2021 mendatang.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," bunyi isi Kepgub isi Kepgub tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (1/9/2021).
Adapun Kepgub ini disahkan oleh Anies sejak 30 Agustus lalu. Dari aturan sebelumnya, belum ada perubahan ketentuan yang signifikan dalam aturan PPKM Level 3 kali ini.
Untuk aktivitas perkantoran, ujar Anies, sektor non-esensial di Jakarta masih WFH 100 persen. Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Restoran, rumah makan, kafe dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," lanjut Kepgub Anies.
Selanjutnya, tempat peribadatan boleh beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas dengan prokes ketat.