Anggota DPR: Pengangkatan Emir Moeis sebagai Komisaris Tak Langgar Aturan

MONITORDAY.COM - Anggota DPR RI Andre Rosiade memberi tanggapan terkait pengangkatan Emir Moeis sebagi komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak melanggar aturan kendati status Emir sebagai mantan napi korupsi.
"Pengangkatkan Pak Emir Moeis tidak melanggar peraturan," kata Andre, di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Menurut Andre, pengangkatan Emir Moeis telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020, yang didalamnya megatur soal pengangkatan direksi maupun komisaris.
"Sudah diatur di Pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum harus 5 tahun sebelum pengangkatan," jelas Andre.
Sementara Emir Moeis sudah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara sejak divonis pada 2014 dan bebas pada Januari 2016. Berarti dia sudah menjalani lima tahun setelah keluar dari pernjara.
Terkait adanya kritik dari banyak pihak mengenai pengangkatan Emir, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra itu menilai wajar dalam sebuah negara demokrasi.