Amien Rais Mengkritisi Perppu Ormas
Menanggapi Perppu Ormas, ini mantan Ketua Umum Muhammadiyah memandang aturan hukum tersebut akan melapangkan jalan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

MONDAYREVIEW.COM – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapatkan resistensi dari sejumlah pihak. Dengan adanya Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum HAM memiliki kewenangan membubarkan ormas yang dipandang melanggar aturan.
Ada dua tahap yang harus dilalui sebelum pembubaran atau mencabut status hukum yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Menanggapi Perppu Ormas, ini mantan Ketua Umum Muhammadiyah memandang aturan hukum tersebut akan melapangkan jalan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebelumnya pada Mei 2017, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah pemerintah saat itu menemui banyak pendapat kontra, terlebih payung aturan hukumnya tidak memadai.
Amien Rais sendiri memandang HTI hanya secara prinsip yang berbeda, namun tidak berintensi untuk melakukan makar.
"Kalau HTI dibubarkan kemudian komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata 'makar'. Jadi ini kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan," ujar Amien di kantor DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7) seperti dilansir Detik.