Akibat Kecanduan Judi Daring, Petugas Keamanan Diduga Bunuh Seorang PSK di Menteng

Akibat Kecanduan Judi Daring, Petugas Keamanan Diduga Bunuh Seorang PSK di Menteng
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021), kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya. 

"Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," ujar Arsya di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Dia menyebutkan tersangka berupaya mengambil barang berharga korban, seorang PSK berinisial IW (31). Kemudian, insiden berujung pada pembunuhan.

Lebih lanjut, Arsya menjelaskan bahwa awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel.

AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.

Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yaitu tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250 ribu.

Lalu, AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali.

"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," jelas Arsya.

Usai memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang.

Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, diantaranya menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Berdasarkan ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.