Ajukan Praperadilan Lagi, MAKI Minta KPK Tegas Soal Kasus Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century, Jumat (26/10/2018).

Ajukan Praperadilan Lagi, MAKI Minta KPK Tegas Soal Kasus Bank Century.

Monitorday.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century, Jumat (26/10/2018).

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugraha mengatakan, praperadilan kasus Century yang dilayangkan MAKI ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun memiliki keterkaitan.

"Jadi di praperadilan sebelumnya di Jakarta Selatan, itu ada salah satu petitum dari hakim yang menyatakan bahwa kalau memang KPK tidak mampu, serahkan ke penyidik lain," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

"Disitu ada kejaksaan maupun kepolisian. Nah di praperadilan kali ini, itu yang kami minta. Kami ingin ketegasan dari pihak KPK mereka masih mampu atau tidak (mengusut tuntas kasus Century)," tambahnya.

Kurniawan menjelaskan MAKI juga menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjadi termohon dalam praperadilan kasus Century di PN Jakarta Pusat.

Hal itu dinilai bisa menjamin kedua instansi tersebut berkomitmen menuntaskan kasus Century andai hakim memutus KPK tidak mampu melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau nanti hakim memutuskan 'oke ini sudah sekian lama, sekian tahun' oleh hakim dianggap KPK tidak mampu, meski KPK mungkin mengatakan masih mampu," katanya.

"Tetapi kalau hakim mengatakan dengan kondisi yang ada dinyatakan KPK tidak mampu, berkas harus dilimpahkan terserah nanti ke Bareskrim atau ke Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Pada april 2018 lalu, MAKI memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century. Legal standing MAKI adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.