Agenda Polri Tuntaskan Kasus Karhutla

Agenda Polri Tuntaskan Kasus Karhutla
Presiden Joko Widodo Amati Penanganan Karhutla/ net
Agenda Polri Tuntaskan Kasus Karhutla

MONITORDAY.COM - Evaluasi atas kinerja penegak hukum dalam penuntasan kasus karhutla sering luput dari perhatian khalayak. Apalagi kala pandemi melanda dan banyak kasus lain yang menyita perhatian. Padahal masalah kebakaran hutan dan lahan tak bisa dianggap enteng. Dan lingkungan dan sosial-ekonominya sangat besar. 

Laporan terbaru Greenpeace Asia Tenggara ‘Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir’ mengungkap kegagalan total pemerintah Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut dari pembakaran. 

Terungkap sekitar 4,4 juta hektar lahan atau setara 8 kali luas pulau Bali terbakar antara tahun 2015-2019. Laporan tersebut menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan paling merusak yang beroperasi di negara ini, kemudian Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan demi kepentingan bisnis yang mengancam aturan  perlindungan lingkungan dan memperburuk risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Analisis berdasarkan data yang tersedia di publik Greenpeace Asia Tenggara menemukan fakta bahwa antara 2015 – 2019, 4,4 juta hektar lahan telah terbakar di Indonesia. Sekitar 789.600 hektar kawasan ini (18 persen diantaranya) telah berulang kali terbakar.

Dan 1,3 juta hektar (30 persen) dari area kebakaran yang dipetakan antara 2015 – 2019 berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp).

 Sementara itu pada tahun 2019, karhutla tahunan terburuk sejak 2015 yang membakar 1,6 juta hektar hutan dan lahan atau setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta

Bareskrim Polri menuntaskan banyak kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.

Satuan Tugas (Satgas) Karhutla selama 2020 telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.

Sementara tahun 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398 orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai 1.649.258  hektare atau terjadi penurunan drastis dibanding tahun 2019.

Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

Komjen Sigit mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus. 

Ke depan kasus karhutla harus menjadi salah satu prioritas. Hukum tak boleh pandang bulu dan tebang pilih. Perusahaan bermodal kuat dan para pengusaha kakap yang ada di balik bencana karhutla harus ditindak tegas. Tanpa kecuali.