Ada Permainan Perkara di Pengadilan, KY Diminta Tindaklanjuti Hasil Temuan KPK
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sejumlah permainan perkara di pengadilan. Salah satunya dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi dan Casmaya yang disebut menerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sejumlah permainan perkara di pengadilan. Salah satunya dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi dan Casmaya yang disebut menerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Kini, menjadi tugas Komisi Yudisial (KY) untuk menindakjauti. Namun, KY merasa belum bisa memeriksa keduanya karena sudah masuk ranah pidana, bukan lagi kode etik.
"Kalau suap itu ranah pidana. Tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan namun tidak akan terbuka. Itu hanya jadi petunjuk apakah ada aspek kode etik atau tidak," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari usai 'Diskusi Optimaliasi Wewenang KY Dalam Wujudkan Hakim Berintergeritas', di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (13/10).
Aidul menjelaskan, masalah kode etik sifatnya tentu tertutup, maka itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap aspek kode etiknya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan dari aspek kode etiknya. Tapi kan problemnya kode etik itu tertutup," papar Aidul.
Temuan dari Jaksa KPK, kata Aidul, akan ditindaklanjuti. Sebab selama ini memang banyak laporan dugaan suap namun tidak dapat dibuktikan karena saksinya tidak berkompeten.
"Setidaknya ada 1092 pengaduan dugaan suap di tahun ini saja sampai dengan bulan Agustus. Sementara yang terbukti hanya 29, termasuk salah satunya suap yang berujung pemberhentian. Itu yang memang terbukti suap, meskipun disebut pihak lain. Hal itu juga kita telusuri tapi tidak terbukti apapun," bebernya.
Aidul pun membantah bila lembaganya disebut mandul dalam pengawasan. Terlebih apa yang disebutkan Jaksa KPK barulah dugaan.
"Begini tidak semua yang baru laporan ada pemeriksaan, boleh jadi itu dugaan saja. Dugaan itu banyak juga ke kami, hanya misalkan laporan dari satu orang di dalam tuntutan kan itu belum ada penyidikan baru muncul dugaan," pungkas Aidul.
AHMAD JAMALUDIN