6 Daerah di Jatim yang Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memperketat PPKM Mikro di kabupaten/kota yang masuk zona oranye dan zona merah COVID-19. Berkaitan dengan itu, pengetatan PPKM Mikro akan berlaku 22 Juni sampai 5 Juli mendatang.
"Jadi begini, kalau pengetatan PPKM, kita ini kan PPKM perpanjangan ke-9, sampai 28 Juni. Nah kalau PPKM pengetatan itu berarti di titik-titik yang terkonfirmasi zona COVID-19 oranye dan zona merah," kata Khofifah di Kota Surabaya, Kamis (24/6/2021).
Adapun pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan di seluruh 38 Kabupaten/Kota Jatim. Selain itu, di sejumlah daerah yang telah mengalami kenaikan kasus COVID-19, sedangkan yang signifikan telah lebih dahulu memberlakukannya.
"Sebenarnya sudah dilakukan di Kota Pasuruan, Kota Malang, ada Kota Mojokerto, Ngawi, di Madiun juga," jelasnya.
Menurut Khofifah, pengetatan PPKM mikro juga dilakukan di Bangkalan. Tepatnya di 8 Desa yang ada di 5 Kecamatan.
"Hari ini juga sedang dilakukan pengetatan PPKM di 8 desa di 5 kecamatan di Bangkalan. Kecamatan Kota ada tiga desa, Arosbaya dua desa. Lalu di Klampis, Geger, Burneh, masing-masing satu desa," tambahnya.
Saat ini kasus positif COVID-19 di Jatim tengah melonjak. Tercatat, ada 5.158 kasus aktif positif COVID-19 di Jatim. Dari data Satgas COVID-19 Jatim, Bangkalan menjadi Kabupaten dengan kasus aktif tertinggi, yaitu sebanyak 941.