3 Provinsi Ini Ikut Laksanakan PPKM Mikro yang Diperpanjang hingga 22 Maret

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 2 minggu ke depan, yakni 9-22 Maret 2021.
Selain diperpanjang, PPKM mikro juga diperluas, dari tadinya hanya untuk tujuh provinsi di Jawa-Bali, saat ini ditambah tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
"Terdapat tiga provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Airlangga menjelaskan, keputusan perpanjangan penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi karena PPKM terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya.
"Termasuk berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian kasur di rumah sakit rujukan Covid-19 dan tingkat kematian," kata dia.
Adapun parameter perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ke tiga provinsi tersebut, kata Airlangga masih sama dengan sebelumnya yakni memenuhi salah satu dari empat parameter yang terdiri dari tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
"Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," sambung Airlangga.
Airlangga pun meminta kepada para gubernur yang daerahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro menindaklanjutinya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.
“Pemerintah provinsi diminta untuk mengkordinasikan data zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan kemudian dilaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” kata Airlangga Hartarto.