Pusat Kajian AKN DPR RI Gandeng UMC Gelar FGD Bantuan Data Internet di Masa Pandemi

MONITORDAY.COM - Program bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di masa pandemi ini, dinilai sangat tepat. Meski begitu, kebijakan Kemendikbud harus ditinjau dari aspek keefektifan, kebermanfaatan hingga akuntabilitas dari bantuan tersebut.
Hal ini mengemuka saat Focus Group Discussion (FGD) Program Bantuan Data Internet di Masa Pandemi yang diinisiasi oleh Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) DPR RI di Hotel Le Eminence Cianjur Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Kegiatan FGD yang melibatkan 6 pakar dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) di hadiri oleh Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI, Analis PKAKN, Pengamat Pendidikan dan Stakeholder terkait, disiarkan secara langsung melalui Virtual Zoom dan Yuotube DPR RI.
Perlu diketahui, FGD ini bakal di lanjutkan dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara PKAKN DPR dan UMC pada Rabu (17/3/2021).
Dalam sambutannya, Rektor UMC, Arif Nurudin memaparkan, program bantuan subsidi kuota merupakan bentuk kehadiran pemerintah di masa pandemi.
"Negara hadir, dan berupaya menjaga nyala api pendidikan nasional di masa sulit saat ini," ucap Rektor UMC yang akrab disapa Arif.
Arif mengakui bahwa mengukur keefektifan bantuan kuota dengan dinamika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menuai ragam tanggapan karena kebijakan hingga problematika di setiap daerah berbeda-beda.
Kendati demikian, adanya bantuan kuota ini dalam rangka menjamin proses belajar dan mengajar selama pandemi, mengingat pembelajaran masih dilakukan secara online.
Kesempatan yang sama, Kepala PKAKN, Helmizar juga menyoroti besaran kuota yang dialokasikan, yaitu Rp.7,2 triliun di tahun 2020 menjadi Rp.2,6 triliun untuk tahun 2021.
Besarnya anggaran kuota, kata Helmizar, perlu mendapatkan pengawasan DPR RI, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan efektifitas atas pengelolaan program serta menjamin layanan yang efektif bagi peserta maupun tenaga pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, Helmizar menegaskan bahwa pengawsan ini menjadi mutlak dan sangat penting, dikarenakan terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yang diantaranya adalah tidak stabilnya sinyal internet, terbatasnya akses, pembagian yang tidak merata dan kurangnya fasilitas dari kampus serta permasalahan lainnya.
Berdasarkan kondisi di atas, Pusat Kajian AKN, Badan Keahlian DPR RI sebagai support system dibidang fungsi pengawsan DPR RI terhadap akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, melakukan FGD dengan pendekatan Evidence Based Legislative Policy Making.
"Dengan FGD ini, diharapkan bermanfaat untuk menambah informasi sekaligus penguatan subtansi kajian," tutup Helmizar.
Dikabarkan, peserta yang mengikuti kegiatan, baik secara luring dan virtual sangat antusias mengikuti FGD. Terbukti dari jumlah yang hadir di virtual zoom semakin bertambah dan ragam pertanyaan serta tanggapapan mewarnai jalannya kegiatan.