192 Nama Capim KPK : Cermin Punggawa Hukum

192 Nama Capim KPK : Cermin Punggawa Hukum

MONDAYREVIEW.COM - Pansel KPK saat ini baru merampungkan tahapan administrasi. Ada 192 peserta yang lolos tahap administrasi dari total 376 pendaftar.

"Kalau pansel bisa dipercepat minimum akhir Agustus, saya optimistis Komisi III bisa selesaikan dalam masa persidangan berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Herman Hery di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Yenti Ganarsih selaku Ketua Pansel Pimpinan KPK mengumumkan hal tersebut bersama dengan bersama dengan anggota pansel lainnya yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf.

Diantara yang lulus seleksi administratif ada tiga orang komisioner KPK periode ini berdasarkan abjad adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif.

Daricalon yang berlatar belakang Jaksa ada mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menjadi salah dari 192 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

KepalaBiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak menargetkan anggotanya untuk lolos dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diumumkan KPK, dari purnawirawan Polri yang lulus seleksi administratif memuat nama antara lain : mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purnawirawan) Anang Iskandar, mantan Kapolda Papua yang kini menjadi komisioner Kompolnas Yotje Mende, mantan Analis Kebijakan Utama bidang Kurikulum Rokurlum Lemdiklat Polri Irjen Pol Purn Hengkie Kaluara, dan mantan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Purn Drs. Yovianes Mahar.

Sementara yang masih aktif ada Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Antam Novambar, Pati Polri penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongkerum, staf Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Ike Edwin, dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri yang pernah menjadi Deputi Penindakan KPK.

Nama-nama di atas menunjukkan masih adanya harapan bagi penegakan hukum di Indonesia. Setiap lembaga penegak hukum punya kepentingan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari rongrongan korupsi.