10 Kawasan Metropolitan Ini Tengah Dikembangkan Kementerian PUPR
Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan pengembangan sepuluh kawasan metropolitan yang berperan meningkatkan ekonomi dan mengoptimalkan pengembangan di kawasan sekitarnya seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan sebagainya.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengembangkan sepuluh kawasan metropolitan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan pengembangan sepuluh kawasan metropolitan yang berperan meningkatkan ekonomi dan mengoptimalkan pengembangan di kawasan sekitarnya seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan sebagainya," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pidatonya yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti di Jakarta, Senin (16/11).
Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan, hal ini selaras dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dan tujuan pembangunan nasional, bahkan Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di seluruh tanah air.
Sedangkan pembangunan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas juga terus dilanjutkan agar dapat mengantisipasi peningkatan pariwisata setelah Pandemi.
Kemudian, pada tahun 2019-2021 pembangunan infrastruktur PUPR difokuskan di KSPN Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang.
Selanjutnya, prinsip pembangunan infrastruktur hijau dan berkelanjutan diterapkan dalam setiap pembangunan infrastruktur PUPR mulai dari perencanaan, desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
Terkait penerapan dukungan riset dan teknologi dalam infrastruktur hijau dapat dilihat pada penggunaan campuran aspal yakni Asbuton, aspal plastik, dan aspal karet.
"Pembangunan infrastruktur PUPR yang terpadu dengan pengembangan wilayah menghasilkan infrastruktur yang efektif dan efisien karena memastikan keterpaduan perencanaan infrastruktur dengan tujuan pengembangan kawasan, sinkronisasi program antar infrastruktur berdasarkan fungsi, lokasi, waktu, besaran, dan dana serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan," jelas Basuki.
Adapun, keterpaduan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah, dilaksanakan dengan berdasarkan pada kebijakan pembangunan sektoral kementerian atau lembaga lain, pembangunan daerah, potensi wilayah, potensi pendanaan, dan agenda internasional.