Zakat Digital Bisa jadi Alternatif, Ini kata Baznas

MONITORDAY.COM - Di era serba daring, zakat digital bisa menjadi pilihan alternatif untuk memudah proses pemberian zakat kepada lembaga maupun pengelola zakat. Namun masih banyak pertanyaan terkait keabsahan zakat online.
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
Dia menjelaskan zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, harus berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu.
"Adapun cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata Rizaludin, Kamis (22/4/2021).
Untuk masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, Rizal menyarankan untuk mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.
Selain itu, dia juga menyarankan agar mencari lembaga yang punya fitur-fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima.
Potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen.
Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital. "Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," katanya.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.
Pada akhir 2021, Baznas menargetkan untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah Rp503 miliar, dengan target 30 persen berasal dari transaksi digital.