Zakat dan Kedudukannya dalam Islam
Sehingga pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), sangat dianjurkan orang yang melaksanakannya, serta diperingatkan bahkan diperangkan orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.

YUSUF Al-Qardhawi menjelaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah. Jibri bertanya: ”Apakah itu Islam?” Nabi saw. Menjawab: ”Islam ialah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya”. (HR. Bukhari Muslim).
Sehingga pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), sangat dianjurkan orang yang melaksanakannya, serta diperingatkan bahkan diperangkan orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara. Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS. 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia.
Hadits shahih menjelaskan bahwa: Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang. Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa. Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi atau dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar, setelah Rasulullah wafat dimana ada sebagian suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Abu Bakar berkata: “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,....”. Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain menurut pendapat Yusuf Al-Qardhawi, Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu asas Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan. Kemudian, zakat dalam Islam ialah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah Swt. Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, batas-batas, syarat waktu, serta cara pembayarannya.
Kewajiban ini seharusnya diserahkan pengelolaannya sepenuhnya oleh pemerintah. Sehingga negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, bahkan dapat dinyatakan perang atau dibunuh. Karena zakat merupakan bagian pembersihan diri dan harta, serta sebagai tanggung jawab sosial.