Yusril: Meski Posisi Lemah HTI akan Tetap Berjuang

Keputusan pemerintah melalui Kemekum HAM mencabut badan hukum HTI melalui kajian yang mendalam.

Yusril: Meski Posisi Lemah HTI akan Tetap Berjuang
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," katanya kepada awak media di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam konferensi pers tentang pembubaran HTI, Kemenkum HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Kemenkum HAM juga menyebut pembubaran ini didasari data dan fakta yang ada. "Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," imbuhnya. 

Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memberikan sinyal bahwa HTI tidak akan menjadi ormas terakhir yang dibubarkan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pembubaran ormas dilakukan satu per satu.  "Kita berbicara satu-satu," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI akan menggugat langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (19/7).

Yusril mengakui meskipun pihaknya dalam posisi lemah. Namun pihaknya tidak akan menyerah untuk menghadapi pemerintah untuk mendapatkan keadilan.

Posisi HTI berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu memang mengatur bahwa pemerintah berhak membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.

"Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," jelasnya. 

Telah diberitakan, HTI secara remsi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran itu diumumkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dan dinyatakan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.