Wujudkan Kebijakan Presiden Jokowi, Kementerian PUPR Bangun 38 Unit Jembatan Gantung di Tahun 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR RI) konsisten mewujudkan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau. Salah satunya dengan membangun 38 Unit Jembatan Gantung di Tahun 2020.

Wujudkan Kebijakan Presiden Jokowi, Kementerian PUPR  Bangun 38 Unit Jembatan Gantung  di Tahun 2020
Jembatan gantung berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata/PUPR

MONITORDAY.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR RI) konsisten mewujudkan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau. Salah satunya dengan membangun 38 Unit Jembatan Gantung  di Tahun 2020.

Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata.

Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengatakan, kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografi wilayah Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Secara fisik, kondisi ini kerap menjadi pemisah antara lokasi tempat tinggal penduduk dengan berbagai fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,”  demikian pesan singkatnya kepada awak media, kamis (18/6).

Pada tahun 2020, Kementerian PUPR RI melalui Direktorat Jendera Bina Marga, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 179,4 miliar untuk membangun jembatan gantung yang tersebar di 17 Provinsi di Indonesia. Dari total 38 jembatan gantung tersebut, 1 unit sudah terkontrak sedangkan 34 unit lainnya masih dalam proses lelang.

Pembangunan jembatan gantung dengan panjang antara 42 m - 300 m tersebut yang di bangun yaitu, Provinsi Aceh 3 unit, Provinsi Sumatera Utara 6 unit, Provinsi Jambi 3 unit, Provinsi Kepulauan Babel 1 unit, Provinsi Banten 3 unit, Provinsi Jawa Tengah 2 unit, Provinsi Jawa Timur 3 unit, Provinsi Kalimantan Tengah 1 unit, Provinsi Kalimantan Selatan 1 unit, Provinsi Kalimantan Utara 2 unit, Provinsi Selawesi Selatan 3 unit, Provinsi Papua 6 unit, Provinsi Kalimantan Barat 2 unit, Provinsi Lampung 1 unit, dan Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Unit.

Pada lima tahun (2015–2019), Kementerian PUPR RI membantu Pemerintah Daerah (Pemda) membangun sebanyak 300 unit jembatan gantung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 879 triliun, dimana pada tahun 2015 sebanyak 10 unit, Tahun 2016 sebanyak 7 unit, Tahun 2017 sebanyak 13 unit, Tahun 2018 sebanyak 130 unit, dan  pada Tahun 2019 sebanyak 140 unit.

Pembangunan jembatan gantung dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemda setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan DPRD yang diajukan kepada Kementerian PUPR RI dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan.

Selain itu, adapun kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km