Wakil Ketua Komisi IX DPR : Pemerintah Tidak Boleh Tunduk Terhadap Arab Saudi
Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih memiliki catatan serius. Terlebih, eksekusi mati kembali menimpa warga asal Majalengka Tuty Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.

MONITORDAY.COM - Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih memiliki catatan serius. Terlebih, eksekusi mati kembali menimpa warga asal Majalengka Tuty Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus mengatakan bahwa problematika kasus semacam ini pada pemerintah Arab Saudi yang tidak mengikuti tatacara hukum Internasional.
"Problemnya di Arab Saudi yang tidak mengawal tatacara hukum," kata Ichsan disela-sela diskusi bertajuk 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia' di Media Center DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (5/11).
Meski demikian, kata Ichsan, pemerintah mesti berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus semacam ini agar tidak terulang.
"Seluruh stake holder dalam hal ini termasuk Kemenlu. Bukan hanya meneken MoU tapi harus ada perjanjian yang mengikat dengan Arab Saudi," papar Ichsan.
"Perlu kita kecam Arab Saudi untuk patuhi konvensi Wina 1963 itu," tegasnya.
Berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 2017 (tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan upaya bargaining terhadap pemerintah Arab Saudi sebagai upaya mengclearkan masalah ini.
"Kita tidak boleh tunduk hanya mematuhi hukuman negara reciver. Tapi tidak melindungi tenaga kerja migran," tandas Ichsan.