Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK Berpergian Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan ‎untuk Taufik Kurniawan telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal  KPK Berpergian Ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR / Politisi PAN Taufik Kurniawan / Net

MONITORDAY.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan untuk Taufik Kurniawan telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.

"Humas hanya menyampaikan surat permohonan sudah diterima," ucap Kabag Humas Imigrasi Theodorus Simarmata, Sabtu (27/10/2018).

Namun dia tidak menyebutkan apa status hukum Taufik dalam suratnya. Selain itu, dia juga tidak menyampaikan apa perkara yang berkaitan dengan permintaan cegah itu.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai permohonan pencegahan itu.

Sebenarnya Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 9 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.

Dilansir Antara, nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu. 

Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. 


Menurut Yahya, dia  mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

 

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.