Wagub Sebut Penataan Kantor di Balai Kota Hanya Renovasi Sederhana

Wagub Sebut Penataan Kantor di Balai Kota Hanya Renovasi Sederhana
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Dok.ANTARA).

MONITORDAY.COM - Penataan kantor di Balai Kota DKI Jakarta hanyalah renovasi sederhana yang lebih mengarah pada pengaturan tata letak saja.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

"Cuma mengatur tata letak siapa di mana, kemudian dipindah ke mana, ukurannya berapa, sederhana saja," kata Riza. 

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021.

Berdasarkan Kepgub tersebut, renovasi itu akan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Riza meminta agar penataan tersebut tidak diartikan sebagai perombakan yang signifikan.

"Jangan diartikan penataan Balai Kota sebagai perombakan besar signifikan. Tidak ada perombakan total. Menata saja," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan sebelumnya tidak ada perubahan fisik terkait penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Balai Kota DKI Jakarta.

Bayu mengatakan, Kepgub tersebut hanya menukar tempat dari nomenklatur baru yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Enggak ada (perubahan fisik), dulu kan Biro Administrasi sekarang ditempati sama Biro KSD kerja sama, cuma itu saja," sebut Bayu.

Bayu menerangkan, dibuatnya keputusan tersebut karena ada beragam organisasi perangkat daerah yang berubah. 

Maka dari itu diperlukan keputusan baru untuk mengatur tempat OPD apa yang menempati ruangan-ruangan yang ada di Balai Kota.

Untuk biaya pemindahan, Bayu menyatakan tidak ada biaya yang keluar dari APBD karena hanya perlu pemindahan yang bersifat minim.

"Biaya kan masing-masing, pindahin kursi ya cuma diangkat saja gitu," ucap Bayu.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Kompleks Kota DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sekaligus menganulir Keputusan Gubernur DKI sebelumnya Nomor 1261 Tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah, dan Kepgub Nomor 1070 Tahun 2014 tentang perubahan Kepgub Nomor 1261 Tahun 2013.