Wagub DKI Klaim Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen Disetujui Pengusaha

MONITORDAY.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim pihaknya telah menggelar rapat dengan unsur pengusaha terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen.
"Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen, gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, (21/12/2021).
Dengan demikian, ia berharap unsur pengusaha dapat menerima keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen. Karena bila mengacu pada keputusan sebelumnya yang hanya naik 0,85 atau Rp38 ribu, hal ini bakal memberatkan unsur buruh.
"Kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujar Riza.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mempertanyakan dasar keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI 2022. Menurutnya, Anies mengubah UMP DKI 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan.
"Kami harapkan bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan seharusnya Pak Anies sudah bisa mengakomodir dan menyesuaikan itu," kata Diana kepada awak media, Sabtu (18/2/2021).
Kadin DKI termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan dalam merapatkan nilai UMP 2022. Diana menceritakan Dewan Pengupahan menggelar rapat finalisasi pada 15 November 2021.
Pada rapat ini, rapat memutuskan UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yaitu dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Dia menuturkan penghitungan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tapi, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan agar nilai UMP dinaikkan lagi sekitar Rp 20 ribu menjadi Rp 4.473.845. Anies Baswedan kemudian melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah supaya meninjau kembali formula penetapan UMP.