Wagub DKI Ancam Cabut Izin Bagi Faskes yang Belum Turunkan Harga Tes PCR

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Bagi Faskes yang Belum Turunkan Harga Tes PCR
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan fasilitas kesehatan (faskes) yang belum menurunkan harga tes PCR terancam dicabut izin laboratorium Covid-19. 

Ia menegaskan, pemerintah DKI bakal memberikan teguran tiga kali berturut-turut hingga pencabutan izin bila melanggar. 

"Nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin," kata Wagub di Balai Kota, Jakarta Puast, Senin (1/11/2021). 

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengumumkan penurunan harga tes PCR pada 26 Oktober 2021. Tarif tertinggi dipatok Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan harga tes PCR di luar Jawa dan Bali maksimal Rp 300 ribu. 

Adapun, tarif tertinggi RT-PCR sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali). Harga ini berlaku per 17 Agustus 2021 lalu. 

Wagub DKI mengatakan, pihaknya Suku Dinas Kesehatan masing-masing kota yang akan mengawasi penerapan aturan tersebut. Sanksi akan diberikan kepada faskes yang masih melanggar. 

Tak lupa, dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan faskes yang belum menurunkan tarif PCR. 

"Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan, dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," jelas Riza.