Verifikasi Faktual: Antara Tenggat Waktu dan Kualitas Demokrasi Kita

Tahapan verifikasi faktual dimulai. Bawaslu dan KPU mengejar tenggat waktu yang ditentukan. Tahapan ini karena akan memastikan lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu.

Verifikasi Faktual: Antara Tenggat Waktu dan Kualitas Demokrasi Kita
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Yusuf Tirtayasa/Monitorday.com

MONDAYREVIEW, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengawasan terhadap jalannya proses verifikasi faktual partai politik. Proses verifikasi faktual ini menjadi salah satu tahapan penentu terhadap lolosnya partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 dilakukan 28 Januari kemarin dan hari ini 29 Januari 2018. Hal tersebut sejalan dengan keputusan MK atas parpol yang pada 2014 lalu telah menjadi peserta pemilu. Waktu yang teramat singkat, namun menjadi sangat penting karena hasil verifikasi ini akan menentukan kualitas demokrasi kita di kemudian hari.

Kali ini mengingat keterbatasan waktu, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang. Hal ini tentu tidak menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Untuk verifikasi keanggotaan, KPU mewajibkan parpol untuk menghadirkan anggotanya. Apabila tidak bisa hadir,  karena alasan sakit misalnya, KPU memberi kelonggaran dengan video conference. Namun, parpol tetap harus menjelaskan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan.

Sementara itu untuk verifikasi kepengurusan termasuk proporsi 30% perempuan, KPU mewajibkan parpol untuk menghadirkannya di kantor DPP untuk pengurus tingkat pusat. Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

Ketua Bawaslu, Abhan memastikan pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi tahapan pemilu, salah satunya verifikasi faktual partai politik sesuai norma undang-undang. Abhan menyadari bahwa partai politik juga berada pada tugas yang berat dalam mempersiapkan Pilkada serentak di 171 daerah. Ia lantas berharap verifikasi ini akan berjalan dengan lancar. Di tingkat provinsi (Bawaslu) akan turun mengawasi dan Kabupaten/Kota secara bersinergi dengan KPU.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap lima partai. Hari ini, direncanakan menyusul tujuh partai berikutnya. Beberapa partai menurutnya ada yang semua syarat verifikasi sudah bisa dipenuhi.Tiga item yang diperiksa . Pertama kepengurusan inti terdiri dari Ketua Umum, Sekjen dan bendahara. Kedua keterwakilan 30 persen perempun. Ketiga domisili kantornya.Kalau ada yang belum memenuhi syarat, bisa dilengkapi sampai tanggal 30 (Januari). Kalau masih belum bisa, ada masa perbaikan. Jadi masih cukup waktu.  

Wesite resmi KPU pun mengabarkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan membonceng petugas Patwal dari Kepolisian untuk menembus batas waktu di tengah keramaian lalu lintas untuk berlaku adil dan setara dengan hadir ke seluruh kantor DPP Partai Politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual.

 

[Ysf]